Oleh: Ustadz Mohammad Fauzan S.Pd.
DRISKIPSI MASALAH
Pak Budi adalah takmir masjid agung desa Kedung adem, ketika menjelang hari raya idul adha pak Budi mendapatkan amanah dari masyarakat desa Kedung adem dalam pelaksanaan Qurban(bukan Qurban nadzar) yaitu
3 ekor sapi dan 7 kambing.
Akhirnya pak Budi membuat panitia berjumlah 15 orang untuk pengurusan hewan qurban tersebut ( peyembelih lewan dan pembagi daging qurban kepada masyarakat) yang mana para panitia itu nantinya di beri bagian daging Hewan qurban lebih atas wujud terimakasih sudah membantu pengurusan hewan qurban tersebut dan memberi makam pagi dengan menu sate daging qurban tersebut.
Kemudian daging qurban tersebut dibagikan kepada masyarakat secara merata.
PERTANYAAN.
- apakah tindakan pak Budi membentuk panitia tersebut dibenarkan menurut Syara’?
- Apakah diperbolehkan memberi bagian daging qurban ( memberi lebih) kepada panitia tersebut?
- Apakah diperbolehkan mengambil daging hewan qurban tersebut untuk menu makan pagi bagi panitia ?
- Apakah tindakan pak Budi dibenarkan menurut Syara’ yaitu membagi daging secara merata tanpa memandang faqir ,miskin di masyarakatnya?
JAWAB:
- Dibenarkan karena wakil( pak Budi) tidak bisa,tidak mampu mengerjakan sendiri sehingga membentuk panitia)
Dalil.
كتاب السنى المطالب الجز ٢ hal 273.
(فرع للواكيل التوكيل) ولو بغير ادن الموكيل
Seorang wakil yaitu pak Budi boleh mewakilkan kepanitia, tanpa izin dari orang yang berkurban tersebut.
- Boleh memberi daging lebih kepada panitia asalkan tidak dijadikan sebagai upah
Orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal/ panitia dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah( boleh)
ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل
Artinya: (Menjadikan daging kurban sebagai upah bagi penjagal adalah haram,karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah/ hadiah maka itu tidak haram dan boleh menghadiahkannya.
(Syekh M Ibrahim Baijuri, kitab Hasyiyatul Baijuri, juz II, halaman 311).
- Boleh asalkan ada izin dari orang yang berkurban( muwakil)
Karena berstatus wakil, maka panitia tidak boleh mengambil bagian dari kurban kecuali mendapat izin.
Dalil:
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-Azhar, Ibrahim kitab Al-Bajuri:
ولا يجوز له أخذ شيئ الاإن عين له الموكل قدرا منها
.Tidak boleh bagi wakil( panitia) mengambil sesuatu kecuali telah ditentukan oleh muwakkil (pemilik kurban) untuk mengambil bagian tertentu darinya.” (Hasyiah Al-Bajuri 1/387)
Oleh karenanya supaya menjadi “boleh dan halal”, maka panitia perlu menyampaikan di awal bahwa panitia akan meminta bagian dari hewan kurban tersebut.
- Dibenarkan.
Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan:
Keutamaannya yaitu membagi 1/3 untuk yg berkurban . 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk orang kaya.
Tetapi pmbagian itu tidak wajib 1/3 . Boleh membagi berapapun kadar jumlahnya.