Seorang manusia jika mempunyai perasaan cinta dan tertarik pada lawan jenis, itu wajar saja, sebab itu sudah menjadi kodrat kehidupan manusia, namun masih banyak yang belum mengetahui bagaiamana cara memenage cinta yang baik dan benar. Sehingga fenomena saat ini familiar terdengar istilah pacaran dikalangan remaja, yang menurut mereka pacaran dianggap sebagai expresi luapan perasaan mereka yang dibenarkan untuk dapat mengenal satu dengan yang lain. Apalagi kita hidup dizaman teknologi. Yang mana lebih mudah dan mempermudah hubungan dengan lawan jenis.

Lalu bagaimana islam memandang pacaran itu sendiri? Dan bagaiamana menjalin pola hubungan lelaki dan perempuan yang di perkenanakan didalam islam?

Jawab

Islam tidak ada dan tidak membenarkan dengan istilah pacaran, yang ada dalam konsep islam ialah istilah taaruf. Yakni pola hubungan yang di bangun antar lawan jenis dengan disertai (azam) keinginan untuk menikah, sedangkan prosedur yng di benarkan bagi laki-laki untuk mengenal dan mengetahui sang perempuan ialah sebagai berikut

  1. Mengirim delegasi untuk menyelidiki seseorang yang (diazaminya) diinginkannya, dengan syarat delegasi tersebut harus kepribadian yang adil dan masih satu mahram atau satu jenis dengan seseorang yang (diazaminya) diinginkannya
  2. Berbincang-bincang, duduk bersama, namun harus disertai mahramnya
  3. Sebatas melihat wajah dan telapak tangan(menurut madzab syafi’i)
  4. Tidak ada prasangka atau keraguan bahwa lamarannya akan di tolak.

Dengan catatan hubungan yang akan di bangun berdasarkan tujuan dan dasar untuk meminang dan menikahinya, jika tidak maka hubungan yang dibangun idak diperkenankan atau dusta namanya, sebab tidak ada keseriusan untuk benar-benar menjalin hubungan yang sebenar-benrnya. Sebab di alquran juga dijelaskan untuk tidak diperkanankan mendekati zina, mulai dari yang pegangan tangan, pandangan mata, sampai pada zina itu sendiri yang secara tegas diharamkan oleh agama. Untuk itu menikah adalah jalan dan solusi untuk menjalin hubungan lawan jenis yang semula tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan. Namun perlu diingat Bagi laki-laki dianjurkan apabila berhasrat untuk menikah mempu membayar mahar dan menafkahi

والنكاح مستحب لمن يحتاج اليه بتوقان لنفسه للوطء ويجد أهبته كمهر ونفقة[1]


[1] Refrensi

hasyiyah jamal

fathul qorib

fathul muin

ianatutholibin

albajuri.

Artikel

Comments are disabled.