Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang pelaksanaan nya harus memenuhi beberapa syarat,tida semua orang wajib mengeluarkan zakat Lalu,apa saja yang harus kita zakati?
Dalam kitab Taqrib di jelaskan bahwa ada 5 hal yang harus di zakatkan. Yakni hewan ternak,barang berharga (perhiasan),Tumbuhan,Buah-Buahan dan hasil dari berdagang.
5 hal di atas wajib untuk di zakati dengan beberapa syarat. Untuk hewan ternak yang wajib di zakati hanya yang pemeliharaanya di gembala di alam bebas (lapangan), jika di ternak di kandang,hewan itu tidak wajib untuk di zakatkan. Hewan pun harus miliknya sendiri bukan orang lain. Hewan yang bisa di zakati adalah Unta,Sapi dan Kambing yang harus sudah memenuhi nishob dan sudah di miliki 1 Tahun.
Yang ke 2,Barang berharga seperti emas dan perak yang juga milik pribadi,memenuhi nishob dan telah di miliki selama 1 Tahun.
Lalu tumbuhan yang bisa di zakati adalah yang di gunakan untuk menambah energi (mengandung karbohidrat) seperti padi. yang juga telah memenuhi nishob (tanpa kulit tumbuhan tersebut)
untuk buah-buahan yang harus di zakati hanya Kurma dan Anggur yang ukuranya sudah 1 nishob . jadi buah-buah lain tidak wajib,meski punya mangga 1 hektar tidak wajib dizakati.
Yang terakhir yakni hasil dari berdagang,yang syarat mengeluarkanya sama dengan syarat zakat barang berharga.
Jadi itu sedikit ringkasan tentang zakat dan barang barang yang wajib di zakati. Semoga bisa sedikit membantu dan bermanfaat. Sekian,jazakumullah khairan.
Catatan:Nishab =Batas seseorang wajib mengeluarkan zakat
Nama Kelompok: -Syavika Azzahra -Juliana Dwi Cahyani -Farah Aula Rizky -Cahya Ruhima R. -Qoni’atun N’matillah